Kamar Dagang dan
Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia,
adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak
di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur
dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Sesuai dengan amanat
dan semangat Pasal 33 Undang-undang Dasar1945 sebagai
landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi,
maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan,
dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan
kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral,
antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan
iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan
berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta
melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.
Pembentukan
organisasi KADIN Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968
oleh KADIN Daerah Tingkat I atau KADINDA Tingkat I (sebutan untuk KADIN
Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa KADIN DKI
Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha
Indonesia tanggal 12 agustus1994 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha
Indonesia yang tergabung dalam KADIN Indonesia bekerja sama dengan Dewan
Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil didirikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
Undang Undang Nomor 1
Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha
Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara
bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan
wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi
dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia
yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber
daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi
nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam
dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian
lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan
berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.